Guna memulihkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi seperti sekarang ini. Pemerintah mulai memberi perhatian kepada unit-unit usaha mikro, salah satunya yaitu BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Pemerintah Desa sebagai pengelola desa secara mandiri melalui lembaga lembaga ekonomi di tingkat desa memiliki peranan penting dalam kebijakan desa meliputi perencanaan-perencanaan termasuk intervensi dalam pengembangan BUMDes.
Keterlibatan pemerintah desa menjadi peran utama sebagai penggerak pembangunan desa dalam bentuk partisipasinya. Partisipasi tersebut maksudnya sebagai tolak ukur kemampuan dan keterlibatan desa dalam pengembangan BUMDes dalam daerah yang bersangkutan, pemerintah desa mengharapkan memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan desa. Lalu apa sih itu BUMDes mari kita kupas bersama.
Mengenal apa itu BUMDes?
BUMDes atau Badan Usaha milik Desa adalah suatu lembaga desa yang mengelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya memiliki oleh desa melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang terpisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan Masyarakat Desa.
Dalam buku Panduan BUMDes yang terbit oleh Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007 menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dalam proses pendirian BUMDes. Jelaskan mengenai cara dan syarat pendirian BUMDes yang terdiri atas:
- Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten.
- Peraturan berdasarkan Perdes.
- Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes.
- Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes.
- BUMDes dapat berdirin dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).
Jenis-jenis usaha atau bisnis yang berkembang oleh BUMDes :
- Usaha sosial (social business) yaitu memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Contoh dari jenis usaha ini misalnya pengelolaan air minum Desa, listrik desa, lumbung pangan, usaha-usaha terkait sumberdaya lokal.
- Usaha penyewaan (renting) yaitu untuk melayani kebutuhan Masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Contoh usaha ini yaitu seperti penyewaan alat transportasi, traktor, perkakas pesta, gedung, ruko/kios, tanah milik desa yang sudah menyerahkan ke BUMDes sebagai Penyertaan Modal Desa.
- Usaha perantara (brokering) yaitu memberikan jasa pelayanan kepada warga. BUMDes berperan sebagai lembaga pemasaran atas produk-produk pertanian, perkebunan, peternakan, kerajinan dari masyarakat, agar mereka tidak kesulitan dalam memasarkan produk dan hasil mereka.
- Usaha berproduksi dan berdagang (trading) yaitu usaha penjualan tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya mendirikan pabrik es untuk memenuhi kebutuhan para nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan, sarana produksi pertanian, usaha peternakan, pengolahan hasil desa, serta kegiatan bisnis produktif lainnya.
- Usaha bisnis keuangan (financial business) yaitu untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi di Desa, dengan bunga yang lebih rendah dibanding para rentenir atau bank-bank konvensional, misalnya saja Bank Desa, Lembaga Keuangan Mikro, Perkreditan Desa.
- Usaha bersama (holding) yaitu sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Misalnya usaha transportasi desa khususnya desa wilayah terisolir, kapal desa, desa wisata, pengembangan kerajinan khas desa berskala menengah.
Seperti Apa Cara Kerja Badan Usaha Milik Desa yang Baik dan Benar?
Ketika desa memiliki BUMDes banyak hal yang bisa bangun guna meningkatkan perekonomian Desa. Keberadaan usaha-usaha dalam wadah BUMDes akan menyerap tenaga kerja yang akan memberikan pendapatan yang meningkat pada masyarakat. Guna mencapai hal tersebut, berikut adalah tahapan-tahapan yang dapat lakukan dalam membangun BUMDes :
-
Tahap Perencanaan
Dalam tahap perencanaan yang harus mengerjakan yaitu pembentukan organisasi, menentukan jenis usaha, membuat kerangka usaha.
-
Tahap Pengamatan
Pemerintah desa perlu mengamati potensi dan aset desa yang dapat menjadikan usaha BUMDes. Dalam tahapan pengamatan ini sangat penting untuk benar-benar memahami potensi perkembangan usaha yang akan jalan melalui BUMDes tersebut.
-
Tahap Penataan dan Seleksi
Dalam tahap pengamatan biasanya akan banyak jenis usaha yang muncul, maka kemudian harus melakukan seleksi dan penataan yang tepat, sehingga dapat memperoleh usaha mana yang paling memiliki potensi dan dapat menjadikan sebagai usaha andalan.
-
Tahap Pemeliharaan
Pemeliharaan ini meliputi menyisihkan keuntungan untuk keperluan penyusutan peralatan, keperluan teknologi baru dan pemeliharaan umum dari terjaminnya keamanan usaha.
Setelah mengenal BUMDes mengharap mampu memahami mengenai BUMDes lebih dekat terhadap salah satu unit usaha Pemerintahan Desa dan bisa turut serta dalam partisipasi pengembangan ekonomi Desa melalui BUMDes.
Sumber : https://goukm.id/bumdesa-badan-usaha-milik-desa/
https://blog.bumdes.id/2019/05/%EF%BB%BFbegini-cara-mengelola-bumdes-yang-baik-dan-benar/
https://blog.bumdes.id/2019/07/jenis-usaha-bumdes-yang-simple-namun-menguntungkan/
terakses pada 27 Agustus 2021