Mengenal apa itu Pasar Desa dan perannya sebagai sumber pendapatan? 

Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan pada Desa serta terkelola serta berkembang oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa. Pasar Desa sebagai aset desa harapannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan serta memberikan retribusi yang besar bagi pendapatan desa.

Membangun Pasar Desa di suatu daerah merupakan salah satu pilihan jitu bagi Desa untuk membangun putaran ekonomi internal Desa. Maka dari itu, Pasar Desa menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah. Beberapa daerah telah memiliki Pasar Desa, namun masih kurang dalam pengelolaan secara optimal. Jadi ketika sudah terolah dengan optimal akan minim menimbulkan permasalah sosial di tengah masyarakat seperti kekumuhan, kemacetan, serta kerumunan.

Untuk mengatasi permasalahan sosial tersebut, perlu adanya upaya dari segi penataan dan pembinaan dalam pengelolaan Pasar desa. Demi terwujudnya desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis serta memberikan kontribusi terhadap Pembangunan Daerah. Maka, Pasar Desa dalam proses pembangunan masyarakat pedesaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, baik sektor perdagangan, industri, pertanian maupun jasa. Dengan tergeraknya roda perekonomian Desa maka kesejahteraan masyarakat pun akan berkembang juga. 

Pembangunan pasar desa dapat terlaksana secara mandiri oleh BUMDesa atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta. Selain bangunan utama pasar yang berisi lapak atau kios tempat usaha, bangunan pasar juga harus terpenuhi dengan sarana pendukung. Contohnya seperti kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih, sanitasi atau drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengolahan air limbah, hydrant dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, serta area bongkar-muat dagangan.

Pengelola Operasional Pasar Desa sebaiknya harus terpisah dari Pemerintahan Desa dan juga terpilih melalui musyawarah Desa dan tertetapkan oleh keputusan Kepala Desa. Pengelola Operasional pasar desa terdiri dari Kepala Pasar yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa karyawan yang bertugas menangani bagian umum, keamanan dan parkir, keuangan dan administrasi, serta pemeliharaan Desa.

Penerimaan pendapatan Pasar Desa sendiri selain sewa tempat usaha serta penjualan dan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, dapat berupa berbagai macam, contohnya adalah jasa keamanan dan kebersihan, jasa parkir, jasa mandi, jasa cuci, jasa listrik dan air bersih, yang besaran tarifnya teratur dalam Asisten Rumah Tangga BUMDes dan sah melalui peraturan Kepala Desa.

Desa memang bukan bawahan dari suatu Pemerintah Kabupaten atau Kota, tetapi Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota. Dalam mendirikan BUM Desa dan pengelolaan Pasar Desa, Pemerintah Kabupaten atau Kota memiliki peran yang sangat penting, antara lain  :
  • Penetapan peraturan Bupati atau Walikota tentang pendirian BUMDes merupakan kewenangan lokal berskala desa di bidang Pemerintahan Desa. Dan juga pengembangan ekonomi lokal Desa. Hak Asal-Usul, Kewenangan Lokal Berskala Desa harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota melalui peraturan Bupati atau Walikota.
  • Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat mengalokasikan bantuan keuangan kepada Desa dalam APBD Kabupaten. Selain itu juga Kota sebagai penyertaan modal kepada BUMDes dalam APBD Kabupaten atau Kota.
  • Pemberian izin usaha perpasaran, izin mendirikan bangunan dan izin usaha perdagangan.
  • Setiap pengelola pasar termasuk BUMDes harus memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pendirian bangunan Pasar. Melalui dua instrumen ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat melakukan kajian dan pengendalian terhadap dampak yang timbul akibat berdirinya Pasar Desa.
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pedagang yang memiliki tempat usaha di pasar juga penting. Fungsinya agar mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan bank maupun non-bank. SKU ini bisa keluar melalui perangkat daerah kecamatan atau Kelurahan.
  • Bupati atau Walikota melalui perangkat daerah atau dinas yang berkaitan melakukan pembinaan, pemantauan. dan juga evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan Sumber Daya Manusia pengelola operasional. Fungsinya agar Pasar Desa dapat terkelola dengan baik maju dan berdaya saing tinggi, serta tidak menimbulkan kemacetan, kerancuan dan kekumuhan.

Dengan peran penting Pemerintah Kabupaten atau Kota, berharap Pasar desa mampu meningkatkan perekonomian desa. Dan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah Kabupaten atau Kota tersebut. Selain itu pasar desa berfungsi untuk memasarkan produk-produk yang terolah oleh masyarakat desa dan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintahan desa. Tentunya hal ini bisa menjadi solusi yang baik apabila kaum pemuda, masyarakat, dan pemerintah di pedesaan mampu bersinergi dengan baik. Dan menjadikan kepentingan kemandirian dan pemberdayaan dalam membangun desa sebagai cita-cita bersama.