Munculnya pandemi yang masih terjadi pada lingkungan masyarakat, menjadikan semua terfokuskan untuk penanganan dan pemulihan dari akibat pandemi. Salah satunya dengan kebijakan Permen (Peraturan Menteri) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Secara garis besar prioritas penggunaan Dana Desa anggaran terbaru untuk dialokasikan guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Prioritas tersebut dilakukan baik dari segi Kegiatannya seperti Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Secara ringkasnya penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap terarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Dan sektor strategis nasional tersebut meliputi: sarana/prasarana energi; sarana/prasarana komunikasi; sarana/prasarana pariwisata; pencegahan stunting; dan pengembangan Desa inklusif.

Dalam ulasan kali ini penulis akan membahas sarana prasarana komunikasi, kita sadari bersama bahwa munculnya wabah yang terjadi tidak lantas menghentikan pelayanan yang ada. Sehingga pemerintah dari pusat hingga Desa mensyaratkan untuk tetap memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Sehingga muncullah sistem layanan informasi Desa. Seperti kebijakan baru-baru ini mulai digencarkan kembali dalam peraturan Kemendes. Yaitu Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa berupa Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dimana dalam peraturan tersebut Desa didorong untuk memperhatikan terkait digitalisasi Desa seperti melakukan pengembangan-pengembangan sebagai berikut:

  1. Desa untuk melakukan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital.
b. Melakukan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital
c. Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan
d. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:

1) tower untuk jaringan internet;

2) pengadaan komputer;

3) Smartphone; dan

4) langganan internet.

e. kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Beberapa poin permen tersebut sudah satu langkah lebih maju dengan terlaksanakan oleh Desa-desa yang sudah menerapkan Sistem Informasi Desa (SID). Sebagai contoh Desa-desa yang telah menggunakan teknologi Panda, sudah bertransformasi menjadi Desa digital sejak beberapa tahun lalu, seperti http://dermaji.desa.id/ salah satu desa digital yang ada di Banyumas, https://melung.desa.id/ pelopor Desa internet di Jawa Tengah, dan juga https://sungaiduo.desa.id/ nagari yang mulai aktif dalam mengkampanyekan Desa digital di Dharmasraya, https://cikoneng-ciamis.desa.id/ Desa digital di Ciamis juga https://kelurahanabepantai.kotajayapura.id/ salah satu kelurahan digital di Indonesia paling timur dan masih banyak lagi desa-desa yang sudah dan memulai menjadi desa digital.

Baca juga : Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

Seperti yang sudah dimandatkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia terkait digitalisasi Desa. Teknologi Panda sudah menyediakan apa yang Desa perlukan untuk pengembangan, pengelolaan serta keterbukaan informasi secara digital. Begitupun terkait integrasi data, dengan menggunakan teknologi API (Application Programming Interface) Desa bisa terhubung kemana-mana. Secara sederhana, API merupakan software yang mengizinkan atau menghubungkan dua atau lebih aplikasi untuk menciptakan konektivitas antar sistem, baik satu platform maupun lintas platform

Oleh karena itu Desa akan termudahkan dalam mengintegrasi data yang bisa langsung terhubung dengan dinas-dinas terkait. Sehingga perkembangan data desa bisa menjadi acuan untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan Desa. Maka dengan penerapan teknologi Panda, Desa-desa ikut andil dalam perwujudan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa pada poin 17 yaitu kemitraan untuk pembangunan Desa yang meliputi : Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional; Tersedia jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi; Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat memiliki akses publik; Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa; Tersedia data SDGs setiap tahun, dari Desa untuk Indonesia.