Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya kasus pandemi covid-19 walaupun telah mengalami penurunan. Kemendes, pada setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran yang baru, selalu menerbitkan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) Desa telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021.
Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 telah dilakukan secara virtual oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dikutip Sabtu (02/10/2021).
Terdapat 3 (tiga) Prioritas Dana Desa Tahun 2022 dalam Bab II pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yaitu :
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Baca juga : Wujudkan SDGS Desa Untuk Desa Lebih Maju
Selanjutnya, mengenai kutipan penjelasan dari ketiga prioritas tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa :
- Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa :
- Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
- Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
- Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa :
- mitigasi dan penanganan bencana alam;
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
- mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dengan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
Baca juga : Teknologi Panda dan SDGs Desa
Selanjutnya penjelasan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan kewajiban Publikasi dan Pelaporan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Bab III dari pasal 7 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penetapan prioritas penggunaan dana desa tersepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang tertuang dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.
Bab IV tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan.
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.